HARIAN MERAPI - Perjuangan LBH Joeang dalam gugatan masalah pengisian perangkat desa 2024 di Pati, akhirnya tumbang.
Hakim tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Pulung Hudoprakoso SH MH menganggap jika LBH Joeng tidak dalam posisi sebagai pihak yang bisa mengajukan gugatan terkait pengisian perangkat desa di Pati.
"Kami harus menerima putusan hakim," kata Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, Kamis (29/1/2025).
Baca Juga: Empat orang pengedar narkotika jaringan Yogya-Sidoarjo digulung Polda DIY, barang bukti 10 kilogram sabu
Sejak awal, ungkapnya, pihaknya sudah mencoba meyakinkan hakim agar gugatan perkara tetap disidangkan.
Dengan harapan hakim bisa mendengarkan keterangan dari beberapa saksi ahli, bahwa LSM atau LBH bisa menjadi pihak penggugat yang sah secara hukum atau punya hak legal standing.
"Namun hakim menolak argumentasi kami. Dan menyatakan gugatan perkara tidak bisa disidangkan," ucap Fatkurochman.
Dalam perkara yang disidangkan ke PTUN, maka tiga hal yang menjadi aspek penting. Yakni syarat kasusnya harus kongkrit, individual, dan final.
Baca Juga: Meski Diguyur Hujan Tapi Masyarakat Pati Puas Nonton Karnaval Imlek 2576 Kongzili yang Digelar Kelenteng Hok Tik Bio
LBH Joeang, kata Fatkurochman, dalam gugatan di PTUN Semarang, kalah dalam syarat individual.
"Karena belasan calon saksi yang berasal dari calon perades yang kalah, tiba-tiba mengundurkan diri tidak mau menjadi saksi. Dengan alasan, karena tidak secara otomatis menjadi pengganti perades yang semula lulus," tuturnya.
Fatkurochman menegaskan, pihaknya tidak merasa rugi meski kalah pada gugatan di PTUN Semarang.
Karena kekalahan lebih disebabkan kurangnya dukungan dari pihak prinsipal, yakni calon perades yang semula gagal, untuk menjadi saksi.
Baca Juga: Diduga Hanyut, Lansia Tuna Netra Hilang di Sungai Desa Ngabul, Jepara, Ditemukan Tim SAR di Selokan
Sebagaimana diketahui, sebelumnya LBH Joeang Pati mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Bupati Pati. Yakni masalah dasar hukum pengisian perangkat desa tahun 2024, yaitu surat izin dari Pj bupati nomor 141.4/2661.4 tertanggal 11 September 2024.
Fatlurochman menilai jika surat izin tersebut dianggap cacat hukum. Karena Pemkab Pati belum punya Perda maupun Perbup baru tentang regulasi desa.
"Jika acuan pengisian perangkat desa 2024 dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka malah salah fatal," katanya
Baca Juga: Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Kematian Lansia di Gamping, Ternyata Dianiaya Anaknya Sendiria.
"Karena pada UU Desa terbaru, justru mengamanatkan pengisian dan pemberhentian perangkat desa malah menjadi kewenangan bupati lagi. Kades hanya pada posisi mengusulkan saja," ucap Fatkurochman. *