Polsek Kartasura tangkap pelaku balap motor liar yang meresahkan masyarakat

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:30 WIB
Polsek Kartasura menangkap pelaku balap motor liar di Jalan A Yani Kartasura, Sabtu (25/1/2025) dini hari. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polsek Kartasura menangkap pelaku balap motor liar di Jalan A Yani Kartasura, Sabtu (25/1/2025) dini hari. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polsek Kartasura menangkap pelaku balap motor liar di Jalan A Yani Kartasura, Sabtu (25/1/2025) dinihari. Polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang digunakan pelaku balap motor liar. Operasi dilakukan petugas menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo dalam keterangannya mengatakan, bahwa patroli ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap motor liar di lokasi jalan A Yani Kartasura.

Keresahan masyarakat muncul karena balap motor liar mengganggu keamanan dan kenyamanan. Terlebih lagi balap motor liar digelar saat malam hingga dinihari.

Baca Juga: Resmi, SHGB pagar laut milik PT IAM dicabut Kementerian ATR/BPN

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami bersama personel Pos Lantas Kartasura langsung melakukan patroli. Hasilnya, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terlibat," ujar AKP Tugiyo.

Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan sanksi berupa tilang kepada para pelaku. Tidak hanya itu, mereka juga diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kartasura. "Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar lingkungan tetap kondusif," lanjutnya.

Dengan langkah ini, diharapkan aksi balap liar dapat diminimalisir demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Cerita Mistis Pak Iswandi 2: Pejuang PETA Supriyadi pernah datangi Presiden Soeharto di Rumah Cendana

Operasi balap motor liar dilakukan disatu lokasi saja di jalan A Yani Kartasura. Tempat tersebut sering dijadikan lokasi balap motor liar oleh anak muda dari luar daerah seperti Kabupaten Boyolali, Klaten dan Sragen.

Balap motor liar digelar secara acak hampir setiap hari saat malam hingga dinihari. Peserta balap motor liar menggunakan knalpot brong yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat banyak menyampaikan laporan kepada polisi agar melakukan operasi balap motor liar. Polsek Kartasura langsung bergerak melakukan razia dengan sasaran balap motor liar di jalan A Yani Kartasura sejak awal November 2024 hingga Januari 2025 ini.

"Hasil operasi setiap akhir pekan dan hari lainnya ada sekitar puluhan hingga seratusan knalpot brong disita dari aksi balap motor liar," lanjutnya.

Baca Juga: Konvoi di Kota Yogyakarta, Kurir Sat Set JNE Pakai Jaket dan Helm Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X