Tegas, Polsek Kartasura tahan motor balap liar dan knalpot brong, ini alasannya

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 11:00 WIB
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menunjukkan sepeda motor dan knalpot brong balap motor liar.  (Dokumen Polres Sukoharjo   )
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menunjukkan sepeda motor dan knalpot brong balap motor liar. (Dokumen Polres Sukoharjo  )

 



HARIAN MERAPI - Polsek Kartasura memberikan tindakan tegas dengan menahan selama satu bulan sepeda motor dan knalpot brong pelaku dan penonton balap motor liar. Tindakan diberikan sebagai hukuman dan efek jera.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Sigit, Sabtu (30/11) dalam keterangannya, mengatakan, berungkali diperingati bahkan sampai ada razia gabungan, pelaku balap motor liar dan motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura sepertinya tak jera. Terbukti, dalam satu bulan terakhir polisi telah mengamankan 100 lebih motor selama bulan November 2024.

"Terakhir Jumat (28/11) kemarin kami mengamankan motor balap liar dan knalpot brong sebanyak 30 unit. Pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas membahayakan serta meresahkan masyarakat," kata Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Sigit.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi sepekan mulai Minggu 1 Desember 2024, Anda menerima pujian

Kali ini langkah tegas dilakukan oleh petugas, yaitu menyita motor yang terjaring razia selama 1 bulan kedepan. Hal itu sebagai upaya pembinaan dan membuat efek jera kepada para pelaku balap liar, termasuk yang menonton jika motornya kedapatan juga tidak sesuai standar.

"Terhadap para pelaku balap liar dilakukan tilang dan pembinaan. Harapannya dengan penyitaan motor selama satu bulan dapat menurunkan aksi balap liar," lanjutnya.

Diketahui, ajang aksi balap liar yang mengganggu dan meresahkan warga tersebut kerap dilakukan tiap Jum'at malam di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari simpang Gembongan Kartasura hingga Kleco perbatasan wilayah Kartasura dan Laweyan, Kota Solo. Para pelakunya datang dari berbagai wilayah sekitar Kartasura.

"Hampir semua motor yang terjaring razia ini tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas. Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa plat nomor. Nanti ketika akan diambil harus dipasang dulu kelengkapan motornya, termasuk surat-suratnya juga harus ada," lanjutnya.

Baca Juga: Catatan dari Festival Lima Gunung 2024 di Kabupaten Magelang, orang desa jangan kaget menghadapi fenomena tak terduga

Disisi lain, Tugiyo menegaskan bahwa upaya menjaga kamtibmas melalui patroli akan terus dilakukan tidak hanya memburu para pelaku balap liar dan kendaraan knalpot brong, tapi juga menyasar pelaku kejahatan khususnya 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Harapan kami, mohon bantuan masyarakat untuk mengingatkan putra-putrinya, keluarga, karena aktivitas balap liar itu mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini ikut membantu menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Kartasura," lanjutnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X