Jasa Konstruksi di Salatiga Segera Diperdakan, Masih Digodok Pemkot dan DPRD Salatiga

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Kantor Walikota Salatiga. (Edy Susanto HM)
Ilustrasi. Kantor Walikota Salatiga. (Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Dalam waktu dekat Kota Salatiga bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lingkup jasa konstruksi.

Raperda jasa konstruksi ini merupakan inisiasi dari Pemkot Salatiga.

Raperda jasa konstruksi tersebut masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Tak Intervensi dalam Penyelidikan Kasus Kematian Darso

Dewan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok Raperda Jasa Konstruksi menjadi Perda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Salatiga Syahdani Onang Prastowo kepada wartawan, Rabu (15/1/2025) menjelaskan, Raperda Jasa Konstruksi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pada peraturan ini ada pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai perijinan terkait jasa konstruksi, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku jasa Kontruksi serta sertifikasi terhadap tenaga konstruksi.

"Raperda Jasa Konstruksi ini jika sudah disahkan menjadi Perda,mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah yakni Pemkot Salatiga," jelas Dani Onang Prastowo.

Baca Juga: Gunung Semeru erupsi lagi, ini ketinggian kolom dari puncak

Lingkup pengaturannya, pada penyediaan sistem informasi jasa konstruksi, standar pengawasan, pembinaan, perijinan badan usaha jasa konstruksi dan kewenangan dalam pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil konstruksi jenjang 1 sampai 6.

Sehingga ke depan pembangunan fisik di Kota Salatiga, semakin sesuai dengan standar yang ada, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Ketua Pansus Raperda Jasa Konstruksi DPRD Salatiga, Latif Nahari mengatakan saat ini Raperda Jasa Konstruksi memasuki tahap awal pembahasan.

Baca Juga: Ini 10 Bukti Nyata Kontribusi BRI Untuk Negeri dengan Mendorong Ekonomi Kerakyatan Yang Inklusif

"Masih pembahasan dan sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dalam hal ini DPUPR," kata Latif. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X