Robby-Nina Terima SK Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada Salatiga 2024

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 19:25 WIB
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Salatiga kepada Robby Hernawan dan Nina Agustin, Kamis (9/1/2025).  (Foto : Edy Susanto HM)
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Salatiga kepada Robby Hernawan dan Nina Agustin, Kamis (9/1/2025). (Foto : Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Salatiga Kamis (9/1/2025).

KPU mengundang semua pasangan calon (paslon) peserta kontestasi pesta demokrasi tersebut.

SK Penetapan diberikan kepada dr Robby Hernawan SPOG dan Nina Agustin.

Sementara itu dalam rapat pleno terbuka ini, dua paslon yang kalah pada Pilkada Salatiga 2024, yakni paslon nomor urut 02 Juan Rama - Sri Wahyuni dan Paslon nomor urut 03 Sinoeng N Rachmadi tidak menghadiri undangan KPU, hanya perwakilan partai politik pengusul dua paslon tersebut yang hadir.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Pesawat yang Terbang di Tahun 2025 Ini Mendarat di Tahun 2024

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, Paslon nomor urut 01 Robby Hernawan - Nina Agustin ditetapkan sebagai calon terpilih didasarkan pada hasil perolehan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Salatiga 2024.
Robby Hermawan - Nina Agustin memperoleh suara sebanyak, yakni 50.876 suara.

"Kami tetapkan pasangan calon Robby Hernawan - Nina Agustin yang mendapat suara sebanyak 50.876 suara sebagai pasangan calon terpilih," kata Yesaya Tiluata.

KPU Salatiga menetapkan calon terpilih sesuai jadwal. Penetapan bisa dilaksanakan setelah pemilihan kepala daerah Kota Salatiga dinyatakan tidak ada sengketa, seperti disebutkan dalam surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, penetapan dilaksanakan mengacu Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 57 Ayat 1 yang menyatakan, jika tidak ada perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X