Kurator: Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp1,2 Triliun ke PT Sritex

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:30 WIB
Tim kurator pailit PT Sritex saat memberikan keterangan tentang kondisi diperusahaan tersebut di Semarang, Senin (13/1/2025).  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Tim kurator pailit PT Sritex saat memberikan keterangan tentang kondisi diperusahaan tersebut di Semarang, Senin (13/1/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X