Kurator: Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp1,2 Triliun ke PT Sritex

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:30 WIB
Tim kurator pailit PT Sritex saat memberikan keterangan tentang kondisi diperusahaan tersebut di Semarang, Senin (13/1/2025).  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Tim kurator pailit PT Sritex saat memberikan keterangan tentang kondisi diperusahaan tersebut di Semarang, Senin (13/1/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.

"Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex," kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (13/1).

Bahkan, lanjutnya, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.

Baca Juga: PT Sri Rejeki Isman Tbk menunjuk kuasa hukum baru, ini alasannya...

Hingga saat ini, menurutnya, total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Tagihan utang terbesar, kata dia, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.

Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI.

Baca Juga: ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI Masa Bakti 2024-2029

Ia menyebut total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Adapun jika dilihat dari data kepemilikan aset, kata dia, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

Ia menyebut salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Karaganyar Siap Jembatani Penyelesaian Klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kartini Karanganyar

Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto.

Padahal, menurut dia, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit.

"Tim Kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X