HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Antara lain disebutkan, presidential threshold yang semula 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sejumlah pakar hukum dan perpolitikan pun memberikan komnetar/apresiasi tersendiri.
Termasuk pula Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah, Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA ikut memberikan komentar.
Menurut Dr Ridho yang juga Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ia sendiri setuju dengan putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.
Baca Juga: Pengemudi lupa tarik tuas rem, mobil nyebur sungai. Tidak ada korban jiwa
“Dengan demikian, kompetisi Pilpres ke depan dapat menghadirkan kandidat yang beragam. Namun, ambang batas nol persen tidak serta merta diterima begitu saja,” ungkapnya, baru-baru ini.
Alasannya, bisa liar dan siapa saja tanpa identitas yang jelas bisa maju dan justru merusak tata kelola demokrasi. Pelembagaan partai politik juga tetap harus dijaga.
Sehingga arah konsolidasi demokrasi Indonesia tetap berjalan pada relnya. Maka, ia memberikan usulan, ambang batas presiden memang bisa nol persen.
Tetapi, Capres-Cawapres hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Jadi, ambang batas parlemen tetap ada.
Hal tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, sebagai berikut:
1. Ini merupakan bentuk apresiasi sistem pemilu terhadap kinerja parpol yang sukses memperoleh kursi DPR RI.
2. Bagi parpol yang yang gagal ke parlemen, mereka diminta untuk bekerja lebih serius lagi pada Pemilu berikutnya.
3. Pengelolaan parpol harus dilakukan dengan strategi serius untuk menjaga kesinambungan (sustainability) dan daya ketahanan (resiliency).
Sementara itu, ambang batas parlemen tidak lagi empat persen seperti yang berlaku pada UU Pemilu 2017, silam. Bahkan, hasil risetnya serta tim di UMY mengusulkan ambang batas parlemen berkisar antara 2,5 persen hingga 3 persen.