HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo resmi menetapkan pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di ruang paripurna gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (9/1).
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, penetapan dilakukan KPU Sukoharjo melalui rapat pleno setelah seluruh tahapan pelaksanan Pilkada 2024 selesai. KPU Sukoharjo dalam rapat pleno tersebut menetapkan rekapitulasi perolehan suara Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo sebanyak 319.923 suara atau 66,76 persen.
Baca Juga: Masuk puncak musim hujan, kondisi air Sungai Bengawan Solo normal
Pada Pilkada 2024 lalu hanya diikuti satu pasangan calon Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. Perolehan suara tersebut mengantarkan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo menjadi pemenang pemilu dan ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.
KPU Sukoharjo melaksanakan rapat pleno penetapan berdasarkan surat KPU RI nomor 24 tahun 2025. "Kami harus menerapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Robby-Nina Terima SK Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada Salatiga 2024
Setelah tahapan penetapan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, KPU Sukoharjo akan menyerahkan usulan terhadap pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo kepada DPRD Sukoharjo.
Usulan ke dewan tersebut dilakukan KPU Sukoharjo sebagai tahapan resmi proses pemilu. Tahapan selanjutnya setelah itu yakni pelantikan yahh akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
"Rencananya pelantikan dijadwalkan pada bulan Maret 2025 mendatang. Nanti akan ada informasi resmi lanjutan dari KPU Sukoharjo," lanjutnya. *