Pencairan Bansos Kebencanaan di Karanganyar Kini Lebih Singkat, dari 6 Bulan Menjadi 2 Bulan

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:15 WIB
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi memberikan bansos kebencanaan secara simbolis.  (Abdul Alim)
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi memberikan bansos kebencanaan secara simbolis. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pencairan bantuan sosial (Bansos) kebencanaan bersumber belanja tak terduga (BTT) 2025 lebih singkat.

Dari sebelumnya enam bulan baru bisa cair, kini hanya butuh waktu dua bulan saja untuk pencairan bansos kebencanaan.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan hal itu di depan penerima bansos kebencanaan di ruang anthorium rumah dinasnya, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Tarif Listrik Diskon 50 Persen Berlaku Dua Bulan, Ini Ketentuannya

"Dulunya, proses bisa sampai enam bulan baru bisa dicairkan. Sekarang lebih singkat. Dua bulan prosesnya bisa cair bantuan sosial kebencanaan," katanya.

Para penerima bansos itu dihadirkan di rumah dinasnya untuk menyaksikan penyerahan secara simbolis dan mendapatkan sosialisasi mitigasi bencana.

Timotius mengatakan kejadian bencana alam tidak dapat disangka namun bisa diprediksi.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari BPBD, wilayah kaki Lawu hingga dataran rendah mendominasi kejadian bencana alam penyebab kerusakan hunian.

Baca Juga: Polri Bongkar 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024

Periode September-Desember 2024, wilayah Kerjo mendominasi kemudian Gondangrejo.

Sedangkan langganan longsor di Jenawi, Ngargoyoso, Tawangmangu dan Matesih tak terlalu banyak.

Ia mengingatkan semua warga agar mewaspadai potensi bencana alam hingga tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Atraksi Ribuan Drone dan Kembang Api Bikin Takjub Pengunjung Ancol

"Masih tiga bulan lagi sikapi musim penghujan. Menurut BMKG, hujan turun di Jateng 4 kali lebih deras dibanding musim penghujan tahun lalu. Saya minta BPBD melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan agar minimalisir risiko bencana. Pemeliharaan saluran air penting agar mencegah banjir," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X