Pengajuan BTT Selektif, BKD Karanganyar: Tak Diperuntukkan Bangun Jembatan Permanen

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 11:34 WIB
Longsor menerjang Jatiyoso beberapa waktu lalu. ( Abdul Alim)
Longsor menerjang Jatiyoso beberapa waktu lalu. ( Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemkab Karanganyar dipastikan selektif melakukan pengajuan anggaran kebencanaan bersumber APBD.

Tersedia Belanja Tak Terduga (BTT) Rp15 miliar di APBD tahun 2025 dengan peruntukan di antaranya untuk pemulihan situasi pasca bencana alam.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan BTT tersebut ditetapkan di APBD 2025.

Baca Juga: Waspada, begini skema penipuan yang targetkan bisnis di media sosial, simak pakar Kaspersky

Penggunaannya sudah diatur dan berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan bupati (Perbup).

"BTT tahun 2025 Rp15 miliar. Sifat penggunaannya bukan untuk penanganan permanen," kata Kurniadi, Minggu (29/12/2024).

Ia tak memungkiri kejadian bencana alam berdampak pada hambatan akses jalan di sejumlah lokasi di Karanganyar.

Namun hingga saat ini belum ada OPD mengajukan penanganan pascabencana alam bersumber BTT.

Baca Juga: Ini yang dilakukan mahasiswi UPI sebelum jatuh dan ditemukan meninggal

Kurniadi mengatakan, apabila OPD mengajukannya, haruslah bersifat non permanen.

"Tidak diperbolehkan membuat jembatan permanen. Yang boleh jembatan darurat atau semi permanen sambil menanti pengerjaan permanen dari anggaran pemerintah," katanya.

BTT juga dapat dipakai membiayai kebutuhan daerah akibat inflasi finansial kategori parah.

Sementara itu Kepala Pelaksana Harian BPBD Karanganyar, Hendro Prayitno mengatakan BTT dipakainya menyalurkan tali asih ke korban bencana alam dengan kerusakan hunian pribadi kategori parah, sedang dan ringan.

Baca Juga: Upaya Tak Kenal Lelah BRI Berdayakan Kelompok Usaha Tanah Miring Merauke

Sampai sekarang belum ada pengajuan BTT di luar itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X