HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan aliran sungai dan saluran air.
Langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindak pelanggaran pembuangan sampah liar. Dampak dari pelanggaran tersebut rawan terjadi penyumbatan mengakibatkan genangan dan banjir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Kamis (19/12/2024) mengatakan, pengelolaan sampah dilakukan tidak hanya di tempat pembuangan sementara dan akhir saja, melainkan juga melakukan pengawasan terhadap tempat rawan.
Beberapa tempat rawan dijadikan pembuangan sampah liar seperti sungai dan saluran air atau irigasi.
Kerawanan tersebut setelah ditemukan tumpukan sampah disejumlah titik aliran sungai dan saluran air. Sampah menumpuk di pintu saluran hingga berdampak pada penyumbatan aliran air.
"Pengawasan tentunya dilakukan bersama agar tidak muncul pelanggaran pembuangan sampah liar di aliran sungai dan saluran air. Kerawanan muncul mengingat kondisi sekarang hujan dan aliran air deras sehingga rawan banjir karena tersumbat sampah," ujarnya.
Sampah yang dibuang ke sungai dan saluran air ditegaskan Agus tidak hanya berdampak pada penyumbatan aliran air hingga menyebabkan banjir saja, tapi juga mengakibatkan pencemaran lingkungan seperti bau tidak sedap.
Baca Juga: Menyambut Libur Nataru, Komisi A DPRD DIY ingatkan pentingnya mitigasi bencana hadapi cuaca ekstrem
DLH Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk ikut peduli dengan tidak membuang sampah ke aliran sungai dan saluran air.
"Sebagai bentuk pengawasan DLH Sukoharjo sudah menerjunkan petugas. Termasuk melakukan pembersihan sampah di sejumlah titik seperti di pinggir jalan yang dibuang secara liar," lanjutnya.
DLH Sukoharjo juga meminta kepada pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk membantu pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Terima dana sekitar Rp 214 miliar dari Kemensos, Saifullah Yusuf apresiasi kinerja Pemkab Sleman
Hal ini sebagai bentuk upaya menekan munculnya pelanggaran tempat pembuangan sampah liar, termasuk di aliran sungai dan saluran air.