Napi Pengendali Sabu-sabu 11 Kg dari Lapas Langkat Divonis Mati

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 07:30 WIB
Terdakwa Sayed Abdillah (kiri atas) ketika mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan dengan agenda putusan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11/2024).  (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Terdakwa Sayed Abdillah (kiri atas) ketika mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan dengan agenda putusan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X