Polisi Sukoharjo kembali gelar razia pelaku balap motor liar bukan orang Kartasura

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 20:00 WIB
Polres Sukoharjo kembali melakukan razia balap motor liar di jalan A Yani Kartasura, Sabtu (16/11/2024) dinihari. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo kembali melakukan razia balap motor liar di jalan A Yani Kartasura, Sabtu (16/11/2024) dinihari. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Hasilnya diketahui total sebanyak 4.028 knalpot brong disita petugas terhitung Januari sampai September 2024. Jumlah tersebut masih bertambah hasil operasi hingga November 2024 ini.

Knalpot brong yang disita tersebut disimpan di kantor Satlantas Polres Sukoharjo. Selanjutnya dilakukan pemusnahan bersama di Mapolres Sukoharjo.

Hasil knalpot brong yang disita jumlahnya sangat banyak. Pelaku pelanggaran penggunaan knalpot brong didominasi pelajar.

"Pelajar katakanlah dari angka 100 itu 60 persennya. Jadi pelaku pelanggaran ini didominasi pelajar. Mereka menggunakan knalpot brong untuk keseharian sampai ada balap motor liar," ujarnya.

Kapolres menekankan, pelajar mendominasi pelanggaran penggunaan knalpot brong karena faktor jati diri. Selain itu juga dipengaruhi pergaulan lingkungan dan teman. Karena itu ditekankan perlu penanganan bersama melibatkan orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Pertama orang tua berperan penting karena pelajar ini punya atau memiliki sepeda motor dari orang tua. Orang tua membantu mengawasi aktivitas anak termasuk larangan penggunaan sepeda motor tidak sesuai standar. Masyarakat juga diminta pengawasan lingkungan dengan membubarkan aksi balap liar," lanjutnya.

Knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari para pelanggar lalu lintas. Petugas menemukan pelanggaran penggunaan knalpot brong disejumlah wilayah.

AKBP Sigit menyampaikan komitmen untuk menjadikan Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong atau tidak standar. Oleh karenanya, Polres Sukoharjo akan menggencarkan operasi knalpot tidak sesuai dengan ketentuan ini.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot bising. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.

AKBP Sigit, juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong saat pelaksanan kampanye Pilkada 2024.

AKBP Sigit mengatakan, dasar pelaksanaan penindakan pelanggaran lantas knalpot brong yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tengah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas Angkutan Jalan.

Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan petugas secara kasat mata. Selain itu penindakan pelanggaran juga dilakukan malam minggu atau hari libur di bundaran Patung Pandawa Solo Baru Grogol. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X