Ribuan pendaftar CASN 2024 Sukoharjo ikuti SKD

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan surat keputusan pengangkatan CASN dan PPPK dan kenaikan pangkat ASN.  (Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan surat keputusan pengangkatan CASN dan PPPK dan kenaikan pangkat ASN. (Wahyu Imam Ibadi)

"Sudah dilakukan pengumuman penerimaan 100 formasi CASN tahun 2024," lanjutnya.

Sesuai jadwal tahapan pengumuman digelar 19 Agustus-2 September 2024, pendaftaran seleksi 20 Agustus-10 September 2024, seleksi administrasi 20 Agustus-17 September 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi 14-19 September 2024, konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN, masa sanggah 20-22 September 2024.

Jawaban sanggah 20-24 September 2024, pengumuman pasca masa sanggah 23-29 September 2024, penarikan data final CASN 29 September - 1 Oktober 2024, penjadwalan SKD 2-8 Oktober 2024, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD 9-15 Oktober 2024, pelaksanan SKD 16 Oktober-14 November 2024, pengumuman hasil SKD 17-19 November 2024.

Pemkab Sukoharjo pada penerimaan ASN dan PPPK tahun 2024 sudah mengajukan ke pemerintah pusat sebanyak 664 formasi. Rinciannya, 100 formasi ASN dan 564 PPPK.

Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Betulan Gaspol Kerja, Gercep Langsung Umumkan Kabinet

Pengajuan formasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Selanjutnya tinggal dilaksanakan pengumuman dan tahapan seleksi.

Sumini, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah mengajukan usulan penerimaan ASN dan PPPK kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Pengajuan dilakukan setelah ada kebijakan dari pusat kepada semua daerah untuk melakukan penambahan pegawai.

Pemkab Sukoharjo sudah merespon cepat kebijakan pusat dengan melakukan pengajuan usulan penerimaan ASN dan PPPK sesuai dengan kebutuhan.

Pengajuan usulan penerimaan ASN dan PPPK dilakukan untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan teknis. Pengajuan tersebut sesuai dengan kebutuhan tambahan pegawai di Pemkab Sukoharjo.

Baca Juga: Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Usai Menabrak Truk Tronton, Ini Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas di Kulon Progo

Pemkab Sukoharjo sengaja mengajukan angka usulan pada angka diatas sekitar 500-600 formasi ASN dan PPPK. Hal itu sesuai dengan jumlah kebutuhan tambahan pegawai baru mengingat setiap tahun ada 400-500 ASN dan PPPK pensiun.

"Pemkab Sukoharjo memang pengajuan usulannya seperti itu diangka 500 formasi. Itu sesuai angka pensiun setiap tahun 400-500 ASN," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo menggunakan dasar pengajuan usulan sesuai kebijakan pusat terkait angka 500 formasi ASN dan PPPK pada tahun sebelumnya. Sebab sesuai batas usia pensiun di Pemkab Sukoharjo ada sekitar 400-500 ASN purna tugas setiap tahun.

Sumini menjelaskan, pemerintah pusat pada tahun 2024 ini mengeluarkan kebijakan rencana penerimaan ASN dan PPPK sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Penerimaan tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

Sumini mengatakan, kebutuhan tambahan ASN dan PPPK baru sangat diperlukan Pemkab Sukoharjo sekarang. Sebab beberapa tahun lalu pemerintah pusat sempat cukup lama tidak membuka penerimaan tambahan pegawai baru. Kalaupun ada jumlahnya tidak terlalu banyak dan belum memenuhi kebutuhan daerah.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X