Peserta Dilarang Curang, Pemkab Sukoharjo Tekankan Prinsip Transparan Seleksi CASN 2024

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 13:08 WIB
Ilustrasi rekrutmen CASN 2024. (Instagram @kemenpanrb)
Ilustrasi rekrutmen CASN 2024. (Instagram @kemenpanrb)

HARIAN MERAPI-Pemkab Sukoharjo menekankan prinsip transparan dalam proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Pendaftar dan peserta wajib memenuhi syarat dan menaati semua aturan dalam proses seleksi hingga nanti ditetapkan diterima menjadi ASN. Sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan kebijakan pusat yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (14/9) mengatakan, sejumlah aturan ketat sudah dikeluarkan pemerintah pusat dalam proses seleksi penerimaan CASN 2024. Kebijakan tersebut wajib ditaati semua peserta sejak tahap pendaftaran hingga tes di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

Aturan ketat tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat saat proses pengumuman penerimaan CASN 2024. Dalam proses seleksi CASN 2024 ini juga menekankan prinsip transparan atau keterbukaan. Pendaftar dan peserta seleksi dilarang berbuat curang. Apabila kedapatan melanggar aturan maka secara otomatis akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Sejak dari tahap pendaftaran hingga nanti tes semua berjalan transparan. Prinsip keterbukaan ini diterapkan sebagai kebijakan pemerintah pusat di semua daerah dalam proses seleksi CASN 2024. Peserta dilarang curang dan ada sanksi tegas sesuai aturan berlaku. Termasuk pencoretan apabila kedapatan melanggar aturan," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 15 September 2024: peristiwa di masa lalu akan berdampak pada hubungan asmara jika tak diungkapkan secara terbuka

Widodo menekankan, sesuai kebijakan pemerintah pusat para pendaftar CASN 2024 wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Salah satunya terkait ijazah sekolah yang diajukan saat mendaftar. Apabila ada kekurangan maka sistem komputer secara otomatis akan melakukan koreksi.

"Pendaftar saat proses pendaftaran harus memenuhi syarat sesuai formasi yang akan didaftar. Apabila syaratnya kurang maka secara otomatis sistem komputer akan mengoreksi dan meminta kelengkapan berkasnya," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo juga meminta kepada masyarakat khususnya peserta seleksi CASN 2024 bisa melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan pelanggaran. Hal ini ditekankan karena sejak awal seleksi pemerintah pusat sudah menerapkan prinsip transparansi.

"Peserta seleksi saat tes digelar harus hadir sendiri ikut ujian. Tidak boleh diwakilkan atau lewat calo. Petugas juga akan menerapkan pengawasan ketat. Masyarakat juga jangan tergiur oknum yang menjanjikan bisa meloloskan menjadi CASN. Seleksi digelar secara transparan dan nilai bisa langsung diketahui online komputer," lanjutnya.

Baca Juga: Tingkatkan kemampuan pemasaran dan perkuat daya saing, Pemda DIY gelar pelatihan untuk pedagang Teras Malioboro

Pemkab Sukoharjo sendiri sangat membutuhkan tambahan CASN. Sebab angka ASN terus mengalami penurunan. Setiap tahun diketahui ada sekitar 400-500 ASN pensiun. Kebutuhan tambahan pegawai didapat melalui proses seleksi CASN yang dibuka pemerintah.

"Setidaknya tahun 2024 ini akan ada penambahan CASN baru untuk menambah jumlah pegawai. Angka ASN di Pemkab Sukoharjo cukup tinggi dan mengakibatkan kekurangan pegawai," lanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, mengatakan, proses pendaftaran CASN tahun 2024 sudah selesai. Sejak awal sampai akhir diketahui ada seratusan pendaftar CASN 2024 yang tidak memenuhi syarat karena berkas kurang lengkap.

"Sudah banyak pendaftar dan ada yang berkasnya lengkap dan memenuhi syarat. Tapi ada seratusan pendaftar tidak memenuhi syarat karena berkas kurang lengkap," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X