Inilah aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU Sukoharjo

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 18:55 WIB
KPU Sukoharjo melaksanakan rapat pleno DPT Pilkada 2024.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
KPU Sukoharjo melaksanakan rapat pleno DPT Pilkada 2024. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terbitkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Aturan tersebut wajib dilaksanakan. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Penetapan tersebut dilakukan dengan penerapan disejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Sukoharjo. Termasuk didalamnya taman yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Murwedhy Tanomo, Jumat (27/9/2024) dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo nomor 877 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Baca Juga: Pelatih PSS Sleman Wagner Lopes Minta Maaf ke Suporter Usai Kalah dari Malut United di BRI Liga 1

Keputusan ini mengatur lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK.

"Yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diantaranya tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di lokasi yang tidak dilarang. Di 12 Ibu Kota Kecamatan, di lokasi yang tidak dilarang. Di 167 Desa/ Kelurahan, di lokasi yang tidak dilarang. Pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi harus memperhatikan unsur kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan," ujarnya.

Kemudian, lokasi yang dilarang a dipasang APK yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/ atau perguruan tinggi. Lalu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

Lokasi jalan, yang dilarang meliputi Jalan Veteran Sukoharjo dari proliman sampai dengan alun-alun. Lalu, Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru dari patung Soekarno sampai dengan Pos Polisi Bacem. Kemudian, jalan Protokol dari patung jamu sampai dengan Tugu Adipura Proliman.

Baca Juga: Harga Singkong Terus Merosot, Kemendag dan Bappebti Prihatin, Ini Penyebabnya

"Taman taman juga dilarang, seperti taman Bacem, Taman Tugu Kartasura, Taman Timur Terminal Sukoharjo, Taman Wajah Kota, Taman Patung Jamu, Taman Tugu Adipura, Taman Nguter, Taman Kompleks Perum Korpri, Taman Jalan Rajawali, Taman Wijayakusuma, Taman Pakujoyo, Taman Jembatan Ngrukem, Taman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Taman Patung Kuda Solo Baru, Taman Patung Pandawa Solo Baru, Patung Ir Soekarno Solo Baru," lanjutnya.

Kemudian, lokasi gedung/kantor milik Pemerintah dan fasilitas umum, meliputi gedung, kantor, rumah dinas/rumah jabatan milik Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perwakilan Instansi Vertikal.

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan, tempat ibadah, termasuk halaman, tiang/gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal angkutan/bus, jembatan, depan Kantor Sekretariat Partai Politik lain, pohon dan turus jalan.

Baca Juga: Memasuki Masa Kampanye Pilkada Karanganyar 2024, Gambar Non Paslon Bupati Wabup Karanganyar Dipereteli, Ini Tujuannya

Selain itu juga dilarang di Stasiun Kereta Api, Terminal Bus dan Non Bus, Monumen Sejarah dan Taman Kota, Pelataran Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X