Kemenkominfo klaim telah tutup akses 3,4 juta konten judi online, begini kenyataannya

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 13:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam wawancara cegat usai menghadiri acara pemutaran film dokumenter Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).  (ANTARA/Fathur Rochman)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam wawancara cegat usai menghadiri acara pemutaran film dokumenter Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)


HARIAN MERAPI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menutup akses 3,4 juta judi online.


Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, baru-baru ini.


Kemenkominfo bertindak selaku bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Penutupan tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang.

Baca Juga: Gantikan Aris Zurkhasanah, Nofianti Pimpin Pengcab Fatayat NU Kulon Progo

"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Budi Arie.

"Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," katanya.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.

Selain itu, Kemenkominfo memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.

Baca Juga: Kasus jual beli ruko Maliboro City, penasihat hukum tersangka lakukan klarifikasi

Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.

 


Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait lain.

Organisasi dan lembaga masyarakat, dia mengatakan, juga mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online.

Baca Juga: Klasemen Liga Premier Inggris Usai Manchester City vs Arsenal Imbang 2-2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X