Inilah dua kebijakan baru Pemerintah untuk berantas judi online

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)

HARIAN MERAPI - Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menandatangani pakta integritas yang menegaskan komitmen mereka dalam tidak memfasilitasi perjudian online.

Selain itu, PSE harus deklarasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.

"Saya optimistis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Peringatan untuk para pendaki gunung, Basarnas: Jangan langgar larangan otoritas

Budi Arie menekankan pentingnya dua terobosan ini dalam mempercepat dan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan perjudian online.

Optimisme tersebut didasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data PPATK per Juli 2024 mengindikasikan penurunan akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50 persen, serta penurunan jumlah deposit masyarakat di situs-situs tersebut hingga mencapai Rp34,49 triliun.

Kebijakan pertama yang disampaikan oleh Budi Arie adalah kewajiban bagi seluruh PSE lingkup privat, yang meliputi 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Baca Juga: Mensesneg Pratikno Dukung PWI Pusat Wujudkan Grha Pers Pancasila dan Pusat Diklat Wartawan Internasional

Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.

PSE yang tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," tegas dia seperti dilansir Antara.

Kebijakan kedua adalah deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Baca Juga: Hati yang bersih (qolbun salim) kunci hidup penuh kedamaian dan kebahagiaan

Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X