HARIAN MERAPI - Banyak modus judi online yang dijalankan oleh para pelaku untuk menghindari jerat-jerat yang dipasang oleh pemerintah.
"Di Satgas kami mendiskusikan banyak hal, termasuk modus. Modus itu dari bagaimana mereka memasarkan, modus mentransaksikan, sampai modus untuk mencuci kembali uangnya supaya terlihat bisnis ini legal," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara diskusi daring pada Senin (19/8/2024).
Teguh mengemukakan bahwa para pelaku judi online awalnya membuat situs web dengan domain tertentu, tetapi setelah situs web mereka terdeteksi dan diblokir oleh mesin Kementerian Komunikasi dan Informatika mereka beralih menggunakan IP address, redirect link, hingga aplikasi.
Baca Juga: Tuntas-Djayendra gagal, Etik-Sapto kemungkinan lawan kotak kosong di Pilkada 2024
Menurut dia, para pelaku judi online bahkan menggunakan berkas APK untuk menyebarkan konten judi, yang kemudian diikuti dengan pemanfaatan platform media sosial seperti Telegram dan X.
Teguh mengatakan bahwa setiap kemunculan modus judi online baru langsung direspons dengan pembaruan teknologi dan sistem, seperti pengembangan mesin dengan dukungan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas judi online.
Namun demikian, para pelaku terus mencari cara untuk mencegah aktivitas judi online mereka terdeteksi, bahkan dengan menyisipkan konten promosi judi di situs-situs pemerintahan, pendidikan, dan organisasi lain yang tidak bisa langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Merawat cinta dan kasih kunci utama penguatan ketahanan keluarga
"Sekarang mereka sisipkan lagi di website-website pemerintahan yang go.id karena mereka tahu mesin Kominfo tidak mungkin langsung blok di go.id. Mereka sisipkan sampai lebih dari 25.000," kata Teguh seperti dilansir Antara.
"Website pemerintah mereka retas, mereka ganti halamannya jadi promosi judi. Kita deteksi lagi, mereka geser lagi sekarang ke pendidikan ke ac.id, kita kejar lagi ketahuan ada 24 ribu. Mereka geser lagi sekarang ke or.id, ke organisasi-organisasi, kita hajar lagi di situ," ia menjelaskan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan tim yang bekerja secara khusus dan berkelanjutan untuk memantau modus-modus judi online dan mengatasinya.
Tim yang meliputi ratusan orang ini bekerja dalam tiga sif selama 24 jam untuk memantau lalu lintas, mendeteksi modus, dan melakukan crawling.
Baca Juga: Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Mini Zoo Jogja Exotarium, Kerbau Bule Jadi Salah Satu Pesertanya
Mereka juga memantau metode pembayaran yang digunakan oleh para pelaku judi online, mulai dari konversi pulsa hingga penggunaan mata uang kripto.
Teguh menjelaskan pula bahwa dalam melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan tiga pendekatan utama.