Pendekatan yang dimaksud yakni menggunakan mesin crawling dengan dukungan kecerdasan artifisial untuk mempelajari pola-pola situs atau aplikasi judi online, melakukan patroli manual untuk mengidentifikasi anomali yang tidak terdeteksi oleh mesin, dan meminta masyarakat melaporkan situs atau aplikasi yang mencurigakan.
"Dalam tujuh tahun terakhir, kami blokir 3,8 juta website aplikasi atau IP yang berkaitan dengan judi online. Nah dari 3,8 juta ini, 2,5 jutanya kami blokir setahun terakhir. Artinya pertumbuhannya bisa jadi berarti beratus ratus kali lipat dibanding periode-periode sebelumnya," kata Teguh.
Ia mengemukakan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku judi online sudah semakin canggih, sehingga kolaborasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia menjadi semakin penting dalam upaya pemberantasan judi online.(*)