Inilah dua kebijakan baru Pemerintah untuk berantas judi online

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," ucap dia.

Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang turut dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Dengan langkah-langkah tersebut , Budi Arie berharap Indonesia dapat semakin mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X