Rapat Pleno KPU Karanganyar Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Karanganyar 711.683 Pemilih, Ini Rinciannya

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 14:15 WIB
Para komisioner KPU Karanganyar dan stakeholder di penetapan DPT Pilkada 2024. ( Abdul Alim)
Para komisioner KPU Karanganyar dan stakeholder di penetapan DPT Pilkada 2024. ( Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - KPU Karanganyar menetapkan sebanyak 711.683 pemilih pada Pilkada serentak 2024. Pemeliharaan data pemilih masih terus berjalan hingga pemungutan suara 27 November 2024.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan jumlah pemilih di DPT selisih 3.000 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dibanding data pemilih perbaikan terakhir.

"Angka di DPT tidak dapat berubah. Hanya ada penambahan atau pengurangan karena meninggal dunia dan perpindahan domisili," katanya saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pilkada 2024 di KPU Karanganyar, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Putusan Hukuman Kasus Penggelapan Pembayaran PBB Tidak Sesuai, Kejari Boyolali Ajukan Banding

DPT itu terdiri 350.363 pemilih pria dan 361.320 pemilih wanita di 1.344 TPS. Daryono mengatakan penetapan DPT menjadi dasar mencetak logistik dan surat suara. Tiap TPS ditambah logistik itu 2,5 persen DPT.

"Meninggal dunia akan dicoret dari TPS berdasar de jure. Pemeliharaannya juga diumumkan lewat kelurahan dan desa agar dicermati," katanya.

Kepala Bidang Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Karanganyar, Eka Mardiyanto berharap pendataan pemilih beres. Orang berhak pilih sudah seharusnya masuk DPT.

"Pemungutan suara tinggal 70 hari lagi. Ini momentum krusial," katanya.

Baca Juga: Luar biasa, 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI jadi BUMN dengan setoran dividen terbesar ke negara

Komisioner Bawaslu Karanganyar, Sudarsono menyarankan KPU fokus pemeliharaan data pemilih Pilkada serentak.

Ia juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar merespons cepat rekam data pemilih pemula.

Tercatat, 7.589 wajib KTP belum rekam data elektronik. Mereka sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara 27 November 2024.

Baca Juga: Bila anak terlambat perkembangan motorik, segera periksa dokter, ini alasannya

"Apakah ada kendala blangko, semoga Disdukcapil memberesinya segera," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X