Langkah Tuntas-Djayendra maju Pilkada Sukoharjo jalur perseorangan terhenti, ini sebabnya

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 09:30 WIB
Logo KPU dan Bawaslu. (Foto: KPU dan Bawaslu)
Logo KPU dan Bawaslu. (Foto: KPU dan Bawaslu)



HARIAN MERAPI - Langkah pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan bakal calon wakilbBupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024 dipastikan terhenti. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terbaru sekarang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam sidang musyawarah terbuka, Senin (9/9).

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan proses pemeriksaan dan pembahasan panjang atas sengketa yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa. Hasil keputusan dikeyahui, Bawaslu Sukoharjo menolak pengajuan permohonan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa.

Hasil keputusan tersebut membuat Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa dipastikan tidak bisa melanjutkan maju tahapan Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Baca Juga: Wahyu Suparyono Jabat Dirut Perum Bulog Gantikan Bayu Krisnamurthi

"Keputusan kami sebagai majelis bahwa memang memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan memang kami mempunyai dasar menolaknya," ujarnya.

Bawaslu Sukoharjo memiliki dasar penolakan permohonan yang diajukan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa karena tidak bisa membuktikan bukti terkait data dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Sukoharjo tahun 2024.

Dalam hal ini rapat pleno khususnya dilakukan terhadap pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa yang sebelumnya sudah mengajukan syarat dukungan pencalonan maju di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Baca Juga: Ardima Rama Putra Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PP Perbasi

KPU Sukoharjo dalam rapat pleno tersebut mengumumkan bahwa pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa tidak memenuhi syarat dukungan maju di Pilkada 2024. Dengan demikian maka secara otomatis pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa tidak lolos ke tahap berikutnya dalam pencalonan maju di Pilkada 2024.

"Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa yang mengajukan surat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos maju ke tahap berikutnya," ujarnya.

KPU Sukoharjo sebelum menggelar rapat pleno pengumuman telah melaksanakan rekapitulasi syarat dukungan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa. Terakhir kegiatan tersebut dilakukan pada 15 Agustus 2024.

Hasil rekapitulasi akhir diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa belum memenuhi jumlah minimal 50.894 dukungan. Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa sebelumnya sudah melakukan dua kali tahap perbaikan kelengkapan syarat dukungan namun tetap belum memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Sukoharjo.

Baca Juga: Australia Bertekad Kalahkan Indonesia Setelah Ditekuk Bahrain

"Berdasarkan rekapitulasi diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa hanya memiliki 37.643 dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah itu masih belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan sebanyak 50.894 dukungan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X