HARIAN MERAPI - Apa yang bakal terjadi bila kotak kosong menang dalam Pilkada ? Inilah yang harus diantisipasi sejak sekarang.
Itu terjadi bila pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, sehingga memungkinkan kotak kosong menang dalam kontestasi.
Bila itu yang terjadi, maka sebagaimana diusulkan Komisi II DPR RI, pilkada harus diulang dalam waktu maksimal satu tahun.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang pada sejumlah daerah dengan peserta calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
"Kalau saya dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun. Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang," kata Doli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu opsi dari dua opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9).
Rapat tersebut, kata dia, akan memutuskan ketentuan terkait dengan soal kotak kosong di 41 daerah apabila menang pada Pilkada Serentak 2024.
"Tentu memang harus diatur, harus diputuskan kita mau memilih yang mana. Tafsir dari Undang-Undang tentang Pilkada itu kan ada dua opsi di situ, ya diulang pada pilkada berikutnya artinya lima tahun berikutnya atau kemudian satu tahun setelah itu paling lama," katanya.
Menurut dia, pilkada ulang lebih baik dilakukan paling lambat satu tahun dari penetapan kotak kosong menang sebab nantinya daerah itu sementara akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang justru hanya mengantongi kewenangan terbatas.
"Itu kan akan ditunjuk penjabat kepala daerah, penjabat kepala daerah itu kan punya keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya, berbeda dengan jabatan definitif," tuturnya.
Doli mengkhawatirkan dengan kewenangan yang terbatas oleh penjabat kepala daerah maka pembangunan daerah pun dapat menjadi terhambat, ketimbang bila dipimpin oleh kepala daerah definitif.