"Untuk apa kami menutupi-nutupi, Undip itu badan hukum milik negara. Ini milik kita bersama, jadi buat apa kami menutupi sesuatu. Ini era digital dimana semua orang bisa berekspresi di ruang digital. Yang kami harapkan dialektika di ruang publik yang produktif, yang edukatif, bermanfaat," katanya.
Karena itu Rektor Undip menyambut baik langkah yang dilakukan Komisi IX DPR RI yang tengah berupaya menyelesaikan undang-undang kesehatan yang baru, yang di dalamnya akan mengatur perbaikan pendidikan tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis.
Baca Juga: Anom Widiyantoro Rela Tinggalkan Jabatan di BUMN Demi Jadi Calon Bupati Pemalang 2024-2029
Melihat perkembangan yang terjadi di ruang dialog publik, Suharnomo menyatakan bahwa apa yang diwacanakan terkait kematian mahasiswi PPDS UNDIP sekarang menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus diselesaikan.
Sebagai institusi pendidikan tinggi milik negara, lanjut dia, Undip membuka diri sebagai tuan rumah upaya perbaikan PPDS di Indonesia.
"Kalau memang dikehendaki, silakan DPR, pers dan kampus lain datang ke Undip untuk secara bersama mencari solusi atas masalah yang ada. Kami open, terbuka, kolaboratif, dan pasti kooperatif,” kata Suharnomo.(*)