Menurut Solikhin, kewaspadaan terhadap kasus cacar monyet di Kota Yogyakarta perlu digencarkan mengingat frekuensi kunjungan dan mobilitas dari luar negeri yang tinggi.
Apalagi, menurut dia, muncul dugaan perubahan pola penularan melalui kontak atau interaksi langsung sebagaimana kasus di Kongo pada tahun ini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024 menetapkan penularan cacar monyet sebagai darurat kesehatan yang membutuhkan perhatian dunia (PHEIC), mengingat adanya lonjakan jumlah penderita cacar monyet di sejumlah negara Afrika dan beberapa di Asia.(*)