HARIAN MERAPI - Sebanyak 150 pedagang kaki lima (PKL) mendapat Tanda Daftar Usaha (TDU). Penyerahan TDU dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada pedagang di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Senin (26/8).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat penyaluran TDU mengatakan, para PKL adalah bagian integral dari kehidupan ekonomi kita. Mereka tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap keberagaman dan dinamika pasar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan pembinaan yang efektif agar mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik, lebih berkelanjutan, dan lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam acara ini, kita akan membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan usaha, seperti manajemen bisnis, standar kebersihan dan kesehatan, serta pemahaman tentang peraturan dan regulasi yang ada. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para PKL dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, sehingga dapat bersaing secara sehat dan berkontribusi positif bagi ekonomi daerah.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Solo Technopark
Keberadaan PKL di Kabupaten Sukoharjo ini, sangat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang PKL yaitu Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo. Diamanatkan dalam Perda tersebut, Diskopumdag berkoordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan Pendataan, Pendaftaran, Penetapan lokasi, Pemindahan/ Relokasi dan Penghapusan lokasi yang tidak di ijinkan serta Peremajaan lokasi PKL.
Perda tersebut juga mengatur tentang keberadaan PKL yang menempati lokasi, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) yang berlaku selama 2 (dua) tahun, serta dapat diperpanjang setelah di evaluasi perkembangan usahanya. TDU ini bertujuan sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL dan sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: PKS Temanggung dukung Agus - Nadia, di Pilkada 2024
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melihat perlunya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai dasar agar penataan PKL tidak menimbulkan permasalahan seperti terganggunya keindahan, kebersihan, keamanan, dan kemacetan lalu lintas. Diharapkan Kegiatan Pendataan dan Penataan ini nanti menjadi jalan terbaik untuk mempertahankan aktivitas PKL dengan tetap memperhatikan estetika dan keamanan.
Kami juga berharap para PKL dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar. Selain itu, pengelolaan yang baik akan mendukung terciptanya kawasan perdagangan yang lebih nyaman dan menarik bagi masyarakat serta pengunjung.
"Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai ajang untuk belajar dan berkembang bersama. Semoga pembinaan ini memberikan manfaat yang signifikan dan mendorong kemajuan bagi seluruh pelaku usaha, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.
Baca Juga: MilkLife Archery Challenge Dorong Jateng Menjadi Tuan Rumah Kejurnas Panahan Junior 2025
Pada kesempatan ini hadir pula Direktur Utama Bank Sukoharjo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan Penyalur Kredit milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Keberadaanya bisa dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk pembiayaan dan pengembangan usahanya, dengan suku bunga yang rendah, karena Pemerintah Daerah memberikan subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil salah satunya melalui Bank Sukoharjo.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan, total ada 150 PKL yang mendapat TDU secara gratis dari Pemkab Sukoharjo. Pedagang yang mendapat TDU tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Tawangsari, Weru dan Nguter. TDU diserahkan kepada perdagangan telah semua proses selesai.
Pemkab Sukoharjo saat ini juga masih memproses TDU untuk pedagang di wilayah kecamatan lainnya. Nantinya setelah TDU setelah diproses akan langsung diserahkan kepada pedagang.
"TDU diserahkan secara gratis kepada pedagang. Tidak ada pungutan biaya ke PKL," ujarnya.