Jalan Ringroad Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, BPTD Kelas III DIY Pasang Lampu LED Sepanjang 36 Kilometer

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 08:00 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi ringroad atau jalan lingkar utara DIY. (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)
Pengendara sepeda motor melintasi ringroad atau jalan lingkar utara DIY. (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

HARIAN MERAPI – Sepanjang ruas jalan Ringroad menjadi lokasi rawan kecelakaan yang salah satunya disebabkan minimnya lampu penerangan jalan umum. Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY akan memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) jenis Light Emitting Diode (LED) putih di 456 titik sepanjang Ringroad pada tahun 2024.

Pemasangan lampu penerangan jalan tahun ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 237 titik yang selesai April 2024 lalu. Kemudian menyusul pemasangan lampu tahap dua sebanyak 219 titik pada awal Agustus 2024.

Kepala BPTD Kelas III DIY Yanti Marliana mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan secara berkala guna menjaga agar lampu PJU berfungsi dengan baik dan optimal, sehingga dibentuklah tim lapangan untuk melaksanakan tugas tersebut.

Baca Juga: Sultan Tegaskan Kontrak dengan Individu Pedagang Teras Malioboro 2 Hanya Berlangsung Dua Tahun

Pelaksanaan pemeliharaan PJU dilakukan di seluruh ruas jalan Ringroad sepanjang 36 kilometer dengan berstatus Jalan Nasional yang menjadi ranah kewenangan BPTD DIY.

Ia menyampaikan pemeliharaan PJU ini diupayakan memenuhi kebutuhan penerangan di sepanjang Ringroad dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada. Sehingga pemasangan lampu PJU dibagi menjadi dua tahap dalam jangka waktu satu tahun berjalan.

"Tahap kedua, berdasarkan hasil survei akan dipasang lampu di 219 titik mulai awal Agustus 2024. Pemasangan lampu PJU tahap kedua masih dalam proses pengadaan lampu saat ini dengan target pekerjaan pemasangan dua bulan atau 75 hari," kata Yanti, Senin (22/7).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian Kayu Lurah Kulwaru, Kuasa Hukum Sesalkan Pelapor Beri Pernyataan Berlebihan di Media

Terkait dengan spesifikasi lampu khusus PJU termasuk yang dipasang di sepanjang Ringroad, Yanti memastikan sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang spesifikasi lampu penerangan jalan umum menggunakan lampu LED putih 120 watt.

Sebagaimana jenis peralatan elektronik lainnya, lampu penerangan jalan juga memerlukan tindakan perawatan dan perbaikan guna memastikan dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga masyarakat pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalanan yang gelap. Kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan.

Baca Juga: Jumlah warga terdampak krisis air bersih di Cilacap bertambah, BPBD salurkan air bersih

"Pemeliharaan dilakukan jika komponen diidentifikasi rusak maka akan diganti baru. Namun jika dikenali kerusakan akibat instalasi, maka akan dilakukan instalasi ulang. Kami melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal khususnya bagi pengguna jalan umum," tandasnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X