Seluruh ruang dinas di Gedung Pandanaran Semarang digeledah KPK

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 18:25 WIB
Petugas kepolisian yang mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Gedung Pandanaran Kota Semarang, Jumat (19/7/2024). ( ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Petugas kepolisian yang mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Gedung Pandanaran Kota Semarang, Jumat (19/7/2024). ( ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch. Ichsan, Balai Kota Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Baca Juga: Penjual es buah asal Seyegan ini sangat bersyukur, anak sulungnya dilantik menjadi pamong Kalurahan Margoluwih

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X