Ini Jadwal Pembuangan Sampah di Depo-depo yang Diterapkan Pemkot Yogyakarta, Rabu dan Minggu Libur Lur!

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 21:00 WIB
Kondisi sampah di Depo Mandala Krida yang telah dibersihkan Pemkot Yogyakarta, Jumat (12/7). (WAHYU TURI K)
Kondisi sampah di Depo Mandala Krida yang telah dibersihkan Pemkot Yogyakarta, Jumat (12/7). (WAHYU TURI K)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan jadwal pembuangan sampah di depo atau TPS yang tersebar di Kota Yogyakarta. Kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran No 100.3.4/476 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengutarakan, Pemkot Yogyakarta telah membersihkan sampah di depo-depo setelah beberapa waktu terjadi penumpukan. Dari eksekusi 12 depo sampah dan TPS Tamansari selama 3 hari pada 9-11 Juli ada sebanyak 1.059,184 ton sampah yang terangkut.

Dirincikan, pada Selasa (9/7) sebanyak 381,142 ton sampah terangkut menggunakan 87 armada. Pada Rabu (10/7), ada 379,342 ton sampah terangkut dengan 94 armada. Kemudian pada Kamis (11/7) sebanyak 298,7 ton sampah diangkut menggunakan 71 armada.

Baca Juga: Hasil Operasi di TKP Senopati Yogyakarta, Masih Ditemukan KIR Bus Pariwisata Mati

Depo-depo dan TPS Tamansari sebagian besar sudah dalam kondisi kosong. Hanya ada beberapa sisa sampah yang tergolong minim seperti di Depo Pringgokusuman, Depo RRI Kotabaru, dan Depo Ngasem.

"Yang namanya sampah tidak bisa berhenti. Malam kosong, pagi sudah ada lagi (sampah). Namanya depo kan transit poin, kalau harus kosong tidak bisa. Prinsipnya adalah jangan sampai depo tidak tertangani apalagi meluap ke jalan," kata Sugeng, Jumat (12/7).

Untuk mengatasi sampah-sampah agar tidak membludak, pihaknya menambah armada untuk berjaga di depo-depo. Hal itu dilakukan agar sampah di depo langsung terangkut untuk diolah.

Baca Juga: Sidang dakwaan pelemparan bom molotov di PN Sleman ditunda, ini alasannya

Selain itu, pihaknya juga menerapkan jadwal pembuangan sampah ke depo yang disesuaikan dengan jenisnya, seperti sampah residu anorganik dan residu organik. Kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran No 100.3.4/476 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta.

Adapun jadwal pembuangan sampah di depo/TPS sebagai berikut, Senin: Residu Anorganik, Selasa: Residu Organik, Rabu: Libur, Kamis: Residu Anorganik, Jumat: Residu Organik, Sabtu: Residu Organik, Minggu: Libur.

Terkait hal itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memilah sampah sendiri sesuai jenisnya, yaitu organik, anorganik, residu organik, dan residu anorganik. Masyarakat juga diminta untuk mengolah sampah organik secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode seperti biopori, losida, komposter, atau penyaluran ke mira olah organik. Untuk sampah anorganik, dapat disalurkan ke bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang.

Baca Juga: Sepanjang tahun 2024 terjadi 12 laka air, wisatawan yang berkunjung ke pantai Bantul diminta waspadai palung laut

"Kalau bicara penanganan sampah secara komprehensif tidak hanya penanganan soal di hilir saja, tetapi hulunya juga harus dikondisikan," jelasnya. "Harapan kami dari rumah tangga sudah dilakukan pemilahan sampah," ujarnya.

Sementara itu Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Haryanto menambahkan, penjadwalan pembuangan sampah ke depo itu sifatnya untuk mengatur pembuangan sampah residu organik dan residu anorganik. Untuk jam pembuangan sampah tetap seperti waktu yang diberlakukan di masing-masing depo.

"Kenapa harus ada penjadwalan, apalagi di jadwal kebanyakan sampah residu organik karena sampah yang berpotensi sangat banyak 60 persennya organik kalau nanti penguraiannya sulit. Dengan harapan kalau sudah ada gerakan Organikkan Jogja mampu meminimalisir sampah residu organik yang masuk ke depo," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X