Sidang Pleno KPU Sukoharjo, Hasil Verfak Calon Perseorangan Tuntas-Djayendra Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada Sukoharjo 2024

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 15:30 WIB
 Ilustrasi. Pasangan calon perseorangan di Pilkada Sukoharjo 2024 dinyatakan dalam sidang pleno KPU Sukoharjo belum memenuhi syarat.: Pilkada Serentak 2024.  (ANTARA/Afif)
Ilustrasi. Pasangan calon perseorangan di Pilkada Sukoharjo 2024 dinyatakan dalam sidang pleno KPU Sukoharjo belum memenuhi syarat.: Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Dalam pelaksanaan Verfak di lapangan petugas KPU Sukoharjo banyak menemui sejumlah kendala. Salah satunya seperti petugas tidak bisa bertemu dengan pemilik KTP. Selain itu juga alamat rumah tidak sesuai, pemilik KTP tidak bersedia ditemui.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, Verfak dilakukan oleh KPU Sukoharjo dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua wilayah.

KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024.

Isi surat edaran dari KPU RI dijelaskan bahwa setiap petugas yang memiliki id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon perseorangan. Kegiatan dilakukan dengan datang ke rumah sesuai alamat orang pendukung calon perseorangan tersebut.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat HR Nuriana meninggal, ini profilnya

Dalam pelaksanaan kegiatan petugas verifikator harus memastikan bisa bertemu dengan orang atau pendukung calon perseorangan tersebut.

Apabila orang tersebut tidak bisa ditemui maka petugas akan berkoordinasi dengan narahubung untuk bisa dikumpulkan ke PPS atau tempat yang disepakati.

"Apabila cara tersebut belum bisa maka Verfak bisa dilaksanakan oleh petugas verifikator dengan menggunakan teknologi informasi atau telepon dan disaksikan oleh Bawaslu Sukoharjo yang difasilitasi narahubung," ujarnya.

Baca Juga: Begini tantangan pasien melakukan revisi bibir sumbing

KPU Sukoharjo sebelumnya sudah selesai melaksanakan tahapan Vermin terhadap pasangan Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa.

KPU Sukoharjo selanjutnya juga sudah melaksanakan rapat pleno atas hasil Vermin tersebut pada Jumat (31/5/2024). Hasilnya diketahui telah memenuhi syarat. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X