Sidang Pleno KPU Sukoharjo, Hasil Verfak Calon Perseorangan Tuntas-Djayendra Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada Sukoharjo 2024

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 15:30 WIB
 Ilustrasi. Pasangan calon perseorangan di Pilkada Sukoharjo 2024 dinyatakan dalam sidang pleno KPU Sukoharjo belum memenuhi syarat.: Pilkada Serentak 2024.  (ANTARA/Afif)
Ilustrasi. Pasangan calon perseorangan di Pilkada Sukoharjo 2024 dinyatakan dalam sidang pleno KPU Sukoharjo belum memenuhi syarat.: Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

HARIAN MERAPI - Hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan pasangan bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada Sukoharjo 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil dari 54.425 dukungan hanya 22.895 dukungan saja yang memenuhi syarat. Artinya belum memenuhi syarat minimal maju perseorangan 50.894 dukungan pada Pilkada Sukoharjo 2024.

Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto, Kamis (11//20247) mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan tahapan verfak dukungan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada Sukoharjo 2024.

Baca Juga: Maju Pilkada Jabar atau DKI Jakarta? Ini Jawaban Ridwan Kamil

KPU Sukoharjo juga sudah melaksanakan tahapan rapat pleno atas hasil verfak tersebut pada 9 Juli 2024.

Hasil verfak diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan sudah mengajukan sebanyak 54.425 dukungan dengan dibuktikan adanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Setelah dilakukan verfak hasilnya hanya ada 22.895 dukungan yang memenuhi syarat.

Angka 22.895 dukungan tersebut sangat kecil dan belum memenuhi syarat minimal. Sesuai aturan syarat minimal maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 50.894 dukungan.

"Hasil verfak terhadap pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024 belum memenuhi syarat. Sebab dukungan dari pasangan tersebut masih kurang banyak dan belum memenuhi syarat minimal dukungan," ujarnya.

Baca Juga: Begini cara memperlakukan data pribadi menurut ahli komunikasi digital.

KPU Sukoharjo sudah menyerahkan hasil verfak kepada pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada Sukoharjo 2024. Selanjutnya pasangan dari jalur perseorangan tersebut mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan.

"KPU Sukoharjo memberi waktu untuk melakukan perbaikan kepada pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024," ujarnya.

Perbaikan dilakukan sesuai ketentuan syarat minimal jalur perseorangan maju Pilkada 2024 sebanyak 50.894 dukungan. Waktu yang diberikan selama empat hari terhitung 13-17 Juli 2024.

Baca Juga: Ini Cara BMW Astra Tetap Bertahan Lama Ketika Harus Bertarung Sesama Diler BMW di Indonesia

Bambang Muryanto, mengatakan, petugas melakukan Verfak melakukan penyisiran di semua wilayah berdasarkan data bukti dukungan yang diunggah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Total ada sekitar 56 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diklaim memberikan dukungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X