Dikarenakan perkembangan situasi perlu adanya review perubahan beberapa pasal didalam nya. Review tersebut adalah adanya pasal tambahan yaitu bagi seluruh perangkat daerah, lurah dan kepala desa dalam mempublikasikan dokumen yang berupa file pdf atau sejenis wajib melekatkan Sertifikat Elektronik yang lebih dikenal dengan TTE ( Tanda Tangan Elektronik ) pada dokumennya.
Tujuannya penerapan tersebut adalah Melindungi Perangkat Daerah, Lurah dan Kepala Desa dari sengketa pemalsuan dokumen.
Perangkat daerah, lurah dan kepala desa memiliki dokumen berintegritas tinggi, karena dokumen yang dipublikasikan dan dibagikan tetap memiliki keaslian dan tetap utuh.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena dokumennya asli dan utuh sesuai dengan sumbernya serta dapat terhindar dari bahaya isu hoax yang menyesatkan.
Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Temanggung luncurkan WhastApp bot Pemilu Pintar
"Saya berharap agar para peserta kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi bapak ibu di instansi masing-masing," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suyamto, mengatakan pada saat ini marak beredar berita – berita tentang berbagai serangan keamanan informasi di berbagai sektor pemerintah hal ini berdampak pada pemerintah dan masyarakat.
Di sisi lain juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena masyarakat sendiri masih awam
meMbedakan mana dokumen yang asli dikeluarkan dari pemerintah atau hanya sekedar mengatasnamakan pemerintah (isu hoax).
Melalui Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan IV BPSDMD Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 dengan judul Implementasi Kriptografi dalam Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Sukoharjo, yang diinisiasi oleh Muhammad Ngadenan S.Sos, MM.
Dinas Kominfo Sukoharjo mendorong seluruh Perangkat Daerah, Lurah dan Kepala Desa untuk lebih mengotimalkan pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang bekerja sama
dengan Balai Sertifikat Elektronik ( BSrE ) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selama ini pandangan orang TTE hanya sebagai pengganti tanda tangan basah saja, padahal dapat difungsikan sebagai integritas suatu dokumen utamanya dokumen pdf.(*)