Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara oleh Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Jaksa Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dengan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012.
Dijelaskan pula telah banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan Jaksa Penyidik dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dokter sarankan jangan tunda operasi katarak, karena bisa berakibat seperti ini
Di antaranya putusan sela perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Suryadarma Ali, perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Edy Susanto.
Perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Farrel Everald Fernanda, perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Klau Victor Apryanto, dan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ratna Lestari, serta perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Febrianto Dwi Wardhana.
"Berdasarkan uraian-uraian itu, kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang kami ajukan telah terurai secara cermat, jelas dan lengkap memuat fakta-fakta perbuatan terdakwa. Sehingga telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," tandasnya.
Baca Juga: Hindari kebutaan, dokter imbau jangan tunda periksa mata
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan beberapa hal berikut, menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. *