Sidang kasus dugaan korupsi PMI Yogyakarta, JPU tolak eksepsi penasihat hukum terdakwa

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
Situasi sedang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta  (Foto: Istimewa )
Situasi sedang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta (Foto: Istimewa )


HARIAN MERAPI - Terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Agustinus Gatot Bintoro kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (27/6).

Sidang beragendakan mendengarkan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anisah Hikmiyati, SH, MH dan Mirna Asridasari, SH, MH atas nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam persidangan Kamis (20/6).

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menolak secara tegas dan tuntas atas eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro.

Baca Juga: Ini yang akan dilakukan PBB di Gaza, termasuk akan kerahkan pasukan polisi

"Kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat terkait keberatan mengenai dakwaan kabur atau Obscuur Libel. Kami tidak sependapat, karena dakwaan sudah diuraikan dengan jelas, lengkap dan memenuhi Pasal 143 KUHAP," beber Jaksa.

Terlebih pada penafsiran Kepres nomor 25 tahun 1950 oleh Tim Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umun berpendapat bahwa Penasihat Hukum tidak teliti dalam membaca surat dakwaan.

Pasalnya, dalam surat dakwaan telah jelas diuraikan bahwa PMI diberikan fasilitas Pemerintah dengan diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan menjalankan pekerjaan PMI RI Serikat berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950.

"Kami berpendapat bahwa PMI sebagai organisasi kemanusiaan dalam penyelenggaraan kepalangmerahan mendapatkan fasilitas dari pemerintah dengan diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan menjalankan pekerjaan kepalangmerahan," katanya.

Baca Juga: Siapa sesungguhnya pelaku serangan siber PDNS 2, ini menurut Menkominfo

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH serta Soebekti, SH. Oleh karenanya, keuangan PMI termasuk dalam lingkup keuangan negara, sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU 17 tahun 2023 tentang keuangan negara.

Bahwa keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.

"Pengertian keuangan negara mencakup pula semua kekayaan negara yang dikelola secara sendiri yaitu pemerintah. Semua kekayaan negara yang dikelola pihak lain, semua kekayaan pihak lain yang dipercayakan untuk dikelola oleh pemerintah, dan kekayaan yang diperoleh pihak lain yang mendapat fasilitas dari negara," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah X akan diblokir ? Ini jawaban Direktur Jenderal Aptika

Dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut, telah jelas bahwa keuangan PMI Kota Yogyakarta termasuk dalam lingkup keuangan negara dan hal ini secara rinci akan dibuktikan dalam proses pembuktian pada persidangan berikutnya.

"Berkaitan dengan kerugian PMI Kota Yogyakarta yang telah diuraikan dalam surat dakwaan berdasarkan pada alat-alat bukti, yang mana kerugian keuangan negara ini sudah masuk dalam pokok perkara yang akan kami buktikan dalam proses pembuktian pada persidangan selanjutnya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X