Pemkab Sukoharjo fasilitasi NIB pelaku usaha untuk berikan kemudahan bagi UMKM

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 18:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membagikan NIB kepada pelaku UMKM.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membagikan NIB kepada pelaku UMKM. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo bantu kemudahan dalam mengurus perizinan bagi pelaku mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan diberikan berupa fasilitas Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas berusaha para pelaku usaha.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, kegiatan perekonomian merupakan kebutuhan semua lapisan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan.

Salah satu upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat atau pelaku usaha adalah dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA) dimana perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya.

Baca Juga: Pengguna Pi Network gelar gathering di Joglo Narto Atmojo Seyegan, team leader paparkan misi hingga rencana masa depan

"Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah semata-mata untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan sekaligus memperoleh pembinaan yang diperlukan," kata Bupati Etik di auditorium Wijaya Utama lantai 10 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Rabu (26/6/2024).

Dengan mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) ini, para pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas berusaha para pelaku usaha.

Dengan NIB yang dimiliki para pelaku usaha akan memperoleh manfaat dalam menjalankan usahanya, diantaranya adalah kemudahan pengajuan perizinan, peluang memperoleh pendampingan dan pelatihan, serta beberapa manfaat lain.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sangat peduli dengan para pelaku usaha kecil, untuk memperoleh izin usaha ditandai dengan diberikannya kemudahan pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha dengan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis dan gratis untuk masyarakat.

Baca Juga: Menuju Pilkada Pati 2024, Pasopati Siap Deklarasi Siapapun BaCabup-BaCawabup, Ini Syaratnya

Peran pelaku usaha melalui kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sukoharjo telah terbukti.

Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi.

Juga memiliki daya tahan tersendiri terhadap setiap perubahan.

"Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini. Hal ini adalah salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam meningkatkan kemajuan ekonomi daerah," ujar Etik.

Baca Juga: Ini penting bagi penderita hipertensi, jangan lupa minum obat sampai tekanan darah normal, ini sebabnya menurut dokter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X