KPU Sukoharjo Verfak Calon Perseorangan Tuntas-Djayendra pada Pilkada Sukoharjo 2024

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KPU Sukoharjo melakukan vervak jalur perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
KPU Sukoharjo melakukan vervak jalur perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

Dalam Vermin tersebut diketahui ada beberapa yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Atas hasil tersebut Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa masih mendapat kesempatan melakukan perbaikan data dukungan maksimal 2 Juni 2024.

"Hasil rapat pleno KPU Sukoharjo diketahui total 55.906 dukungan yang diajukan terdaftar di Silon dengan rincian, memenuhi syarat (MS) 50.978 KTP, BMS 4.916 KTP dan TMS 12 KTP," lanjutnya.

Hasil MS sebanyak 55.906 KTP sudah melebihi syarat minimal maju melalui jalur perseorangan 50.894 KTP. Sebanyak 55.906 dukungan terhadap Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa tersebut tersebar di 12 kecamatan.

Baca Juga: Doa-doa mustajab dalam Al-Quran, juga doa para Nabi kekasih Allah SWT

Bacabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo mengatakan, sudah mengikuti rapat pleno KPU Sukoharjo. Hasilnya diketahui Vermin dinyatakan memenuhi syarat.

"Tahapan Vermin sudah kita lalui dan sejarah baru satu kali sudah masuk. Kita dinyatakan lolos Vermin," ujarnya.

Tuntas mengatakan, akan memperbaiki data dukungan 4.916 KTP yang belum memenuhi syarat dan mengganti 12 KTP yang tidak memenuhi syarat. "Yang belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan kami perbaiki," lanjutnya.

Baca Juga: Hasil Grup C Euro 2024, Inggris Ditahan Imbang Denmark 1-1

Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa setelah ini juga siap mengikuti tahapan selanjutnya yakni Verfak. "Setelah kami kami siap ikuti tahapan Verfak di 12 kecamatan," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X