HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo meminta pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online berjalan lancar dan meminimalisir tidak muncul gejolak di masyarakat.
Sosialiasi dan edukasi mengenai tahapan dan aturan wajib PPDB online dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Salah satu yang rawan yakni terkait kebijakan zonasi.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Senin (17/6/2024) mengatakan, PPDB online menjadi salah satu proses penting dalam memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Libur Idul Adha, 88 persen kursi kereta api telah terisi, ini tujuan favoritnya
Pada pelaksanaan sering muncul keluhan bahkan protes dari calon orang tua murid dan siswa baru. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidakpahaman atau miskomunikasi yang menyebabkan calon siswa baru tidak diterima di sekolah.
DPRD Sukoharjo meminta Disdikbud baik provinsi dan daerah termasuk sekolah untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan penyebarluasan informasi dan pemahaman kepada calon orang tua murid dan siswa baru saat mengikuti proses PPDB di sekolah.
Dengan adanya pemahaman informasi dan pengertian mengenai persyaratan pendaftaran maka bisa meminimalisir kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Baca Juga: Ada indikasi perdagangan orang dalam kasus judi online, inilah yang ditemukan Kemenkominfo
DPRD Sukoharjo menganggap penting mengingat apabila masing-masing pihak baik calon orang tua murid dan siswa baru dan sekolah bisa memahami aturan berlaku.
"Di satu sisi sekolah menjalankan aturan berlaku. Di sisi lain masyarakat khususnya calon orang tua murid dan siswa baru belum atau kurang paham aturan tersebut. Sehingga saat PPDB berjalan dan calon siswa baru tidak diterima di sekolah bisa berdampak pada protes. Ini yang perlu ditekankan sosialisasi dan edukasi," ujarnya.
Wawan mencontohkan salah satu aturan dalam PPDB yang sering muncul keluhan dan diprotes calon siswa baru yakni terkait penerapan zonasi. Sebab calon siswa baru tersebut berharap bisa diterima di sekolah.
Baca Juga: Begini ucapan Sekjen PBB kepada umat muslim dunia, harapkan perdamaian bagi semua
"Daerah pada dasarnya hanya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan zonasi ini. Masyarakat disisi lain juga harus paham sistem aturan tersebut," lanjutnya.