Ada indikasi perdagangan orang dalam kasus judi online, inilah yang ditemukan Kemenkominfo

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 11:30 WIB
Tangkapan layar - Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi bertajuk  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.)
Tangkapan layar - Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi bertajuk (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.)




HARIAN MERAPI - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mencegah praktik judi online, antara lain dengan memblokir situs judi online atau daring.


Terkait upaya tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian dalam jaringan atau online di Asia Tenggara.


Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Jamaah Majelis Taklim Baiturrahman Jombang Gelar Shalat Idul Adha Lebih Awal

Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.

Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot dan Gim Daring, 20 Orang Ditangkap Reskrim Polres Aceh Barat

"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.

"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.

Sebelumnya, Selasa, 23 April 2024, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.

Baca Juga: Di balik kasus pembunuhan yang viral belakangan ini, Sukolilo miliki daya tarik wisata alam dan budaya

"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujarnya usai menghadiri Acara Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik" di Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

 

Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyatakan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X