HARIAN MERAPI - Kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini kian marak. Oleh karenanya perlu dilakukan pencegahan agar perlakuan tindak pidana itu tidak semakin berkembang.
Terkait dengan itu Kapolsek Piyungan AKP Amir Machmud S.IKom mensosialisasikan kejahatan Pinjol di CV CoCoon Asia Sitimulyo Piyungan, Jumat (14/6/2024). Sekitar 100 karyawan dan staf mengikuti kegiatan ini.
"Tidak hanya Pinjol, kita juga sosialisasikan tentang bahayanya masyarakat yang terjebak dengan judi online, penipuan online, hingga penggunaan medsos yang tidak bijak," kata AKP Amir.
Kapolsek menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Aplikasi Pinjaman online yang operasionalnya legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK.
Baca Juga: Disperindag Sleman sidak stasiun pengisian gas elpiji, ini penyebabnya
"Untuk pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK," jelasnya.
Bahkan proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas, perbankan, dan keluarga peminjam.
"Kalau kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan," kata Amir.
Kapolsek mengatakan, kegiatan itu merupakan komitmen Polsek Piyungan dalam memerangi serta memberantas segala bentuk jenis perjudian dan Pinjol. Menurutnya, sosialisasi ini akan terus dilaksanakan secara rutin.
"Kita tidak mau masyarakat ini terjerumus ke dalam hal negatif, salah satunya ketagihan bermain judi slot yang efeknya sangat membahayakan," imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek, kecanduan judi slot dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi agar hal tersebut tidak dilakukan. (*)