Dishub Karanganyar Hapus Zonasi Parkir, Berlakukan Satu Tarif, Ini Besaran Tarifnya

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 15:10 WIB
Area parkir Terminal Tawangmangu. Kini Dishub Karanganyar hapus zonasi parkir.  (Abdul Alim)
Area parkir Terminal Tawangmangu. Kini Dishub Karanganyar hapus zonasi parkir. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar menghapus sistem zonasi parkir berikut tarifnya. Kemudian, menerapkan satu tarif di semua kantung parkir.

Kepala Dishub Karanganyar, Sri Suboko mengatakan penghapusan zonasi parkir A dan B berikut besaran retribusi penarikan tarif berdasar Perda No 17/2016 tentang perubahan atas Perda No 5/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha direvisi.

Dari sebelumnya tarif parkir sepeda motor Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu. Sedangkan mobil Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu. Tarif itu sama di semua kantung parkir tanpa sistem zonasi parkir. Dulunya, zona A bertarif parkir paling mahal.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban Sepeda Motor dan Velg Racing Diringkus Polres Salatiga, Ini Jumlah Kerugiannya

"Sebelum direvisi, parkir motor sudah Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Penerapan zona A dan B juga penerapannya enggak sesuai. Padahal setoran jukir ke pemda disesuaikan karcis terjual," kata Sri Suboko usai rakor pendapatan APBD perubahan TA 2024 dan APBD 2025 di rumah dinas bupati, Selasa (4/6/2024).

Para jukir sudah disosialisasi tentang aturan terbaru itu. Karcis retribusi juga sudah diganti dengan aturan terbaru serta kantung parkir terpasang plakat revisi perda.

Sri Suboko mengatakan, terdapat 200-jukir ber-KTA di Karanganyar. Pada tahun 2023, pendapatan retribusi dari sektor parkir tercapai Rp600 juta.

Ia berharap pendapatan pada tahun ini meningkat berkat revisi perda tersebut.

Baca Juga: Netanyahu bantah proposal gencatan senjata Biden, belum siap hentikan perang di Gaza, ini alasannya

"Harusnya naik. Kan setoran jukir ke Pemda lebih besar. Enggak hilang karena alasan jukir tak punya kembalian uang," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengapresiasi Dishub yang inovatif mencari peluang optimalisasi pendapatan.

Pada tahun ini, Dishub kehilangan potensi pendapatan hingga Rp800 juta lantaran pemerintah pusat menghapus retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) per 2 Januari 2024.

"Ada pendapatan hilang dari Dishub Rp800 juta kurang sedikit. Memang ada pengganti sharing pendapatan pajak kendaraan bermotor yang porsinya lebih besar untuk pemda. Namun baru diberlakukan 2025. Nah dengan optimalisasi retribusi parkir, kami mengapresiasi Dishub," katanya.

Baca Juga: Waspaai penyakit jantung bawaan pada bayi, di Indonesia angkanya terus meningkat, ini sebabnya

Sementara itu dalam rakor tersebut, terungkap pendapatan daerah hingga 31 Mei 2024 baru masuk 27,6 persen dari total target Rp2,3 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X