Persaingan ketat, calon siswa baru hanya boleh memilih satu jalur PPDB Online SMP

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi. PPDB online SMP di Disdikbud Sukoharjo akan dimulai 10 Juni mendatang. (Tangkapan layar PPDB Sukoharjo)
Ilustrasi. PPDB online SMP di Disdikbud Sukoharjo akan dimulai 10 Juni mendatang. (Tangkapan layar PPDB Sukoharjo)

"Terus kami sosialiasi dan edukasi masyarakat khususnya orang tua murid melalui guru di sekolah. Harapannya pada saat PPDB dimulai semua sudah siap dan memahami aturan berlaku," lanjutnya.

Pendaftar nantinya bisa memantau pergerakan kuota siswa baru melalui online http://ppdb-sukoharjo.net. Pemantauan juga bisa dilakukan oleh orang tua murid dan masyarakat.

"PPDB tetap digelar transparan. Artinya masyarakat bisa mengetahui secara langsung pergerakan nilai, jumlah pendaftar dan lainnya. Ini penting bagi orang tua murid agar mengetahui peta persaingan nilai saat mendaftar dan dimana anaknya akan diterima sekolah nantinya," lanjutnya.

Heru menambahkan, Syarat umum pendaftaran PPDB online SMP yakni Pertama, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, Kedua, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, Ketiga, mengumpulkan rekap nilai rapor kelas 4, 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1.

Baca Juga: KNPK menilai, Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanya dalih untuk mematikan industri hasil tembakau

Rekap nilai rapor harus sesuai dengan format dari dinas, Keempat, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http//nisn.data.kemendikbud.co.id sebanyak dua lembar, Kelima, menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Untuk KK yang diperbaharui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.

Syarat Keenam, khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Ketujuh, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar, Kedelapan, surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak sebagai peserta didik baru.

Kesembilan, berkas dimasukan ke dalam map satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warna map pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan tugas orang tua hijau. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X