Disdikbud Sukoharjo Terapkan Lima Syarat Khusus PPDB Online SMP 2024-2025, Ini Rinciannya

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 16:10 WIB
PPDB online SMP di Disdikbud Sukoharjo menerapkan lima syarat khusus. (Tangkapan layar PPDB Sukoharjo)
PPDB online SMP di Disdikbud Sukoharjo menerapkan lima syarat khusus. (Tangkapan layar PPDB Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terapkan lima syarat khusus pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.

Syarat khusus yang diterapkan Disdikbud Sukoharjo terkait PPDB online SMP tersebut menyesuaikan dengan penerapan jalur masuk sekolah negeri yang juga sesuai kebijakan pemerintah.

Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Senin (27/5/2024) mengatakan, lima syarat khusus PPDB Online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 juga sebelumnya sudah diterapkan pada saat pelaksanaan PPDB online SMP tahun lalu.

Baca Juga: Dugaan Keracunan Makanan 'Sambelan' di Playen Gunungkidul, Korban Meninggal Bertambah Jadi Dua Orang

Syarat khusus tersebut melengkapi syarat umum yang sudah diterapkan Disdikbud Sukoharjo di SMP negeri.

Lima syarat khusus tersebut yakni, Pertama, bagi pendaftar lingkungan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.

Kemudian kedua, bagi pendaftar afirmasi menunjukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti PIP, PKH, DTKS dan sejenisnya.

Selain itu juga mengumpulkan fotocopy dua lembar. Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Buku rekening tidak berlaku.

Baca Juga: Pilkada Salatiga 2024, Daftar ke Partai Gerindra, Thomas Suyanto: Soal Modal Isi Tas Tentu Saya Siap

Syarat ketiga, bagi pendaftar disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,

Keempat, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan mengumpulkan fotocopy dua lembar,

Kelima, bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar.

Baca Juga: Selfie di Pinggiran Rel, Remaja Tuna Rungu Meninggal Dunia Tersambar Kereta Api di Berbah Sleman, Ini Kronologinya

"Pada pelaksanaan PPDB online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 nanti dan tahun sebelumnya juga sudah menerapkan syarat umum dan khusus. Itu juga sesuai kebijakan pemerintah dan menyesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dibuka," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X