Penjual Pil Yarindo Diringkus Polres Temanggung

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 22:00 WIB
Tersangka bersama barang bukti penjualan Yarindo. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka bersama barang bukti penjualan Yarindo. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort Temanggung gencar gelar operasi penangkapan dan menjebloskan ke penjara bagi warga yang terbukti menjual Pil Yarindo. Meski begitu masih tetap saja ada yang menjual, alasan mereka karena terdesak kebutuhan hidup.

Tangkapan terakhir penjual pil Yarindo yang termasuk golongan obat keras adalah Sus alias SR (24) warga Kecamatan Pringsurat Temanggung. Yang ditangkap di depan toko modern Dusun Nglarangan Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat, petang kemarin.

Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung Ipda Denny Susiana, Minggu (26/5), mengatakan tersangka ditangkap di depan toko modern sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: 17 pelajar diamankan Polres Temanggung, diduga terlibat perusakkan dan hendak tawuran antar gank

"Kami menangkap Sus alias SR di depan toko, penangkapan setelah petugas yakin dia menguasai barang terlarang, atau Yarindo," katanya.

Dia menyampaikan berdasar informasi masyarakat bahwa SR memiliki dan menyimpan obat keras jenis Yarindo. Dalam beberapa waktu terakhir, SR terlibat dalam penjualan Yarindo.

Dari penggerebekan itu dikemukakan petugas melakukan penggeledahan pada tersangka dan didapati 227 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, satu tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp74.000, dua pack plastik klip dan satu unit HP.

Baca Juga: Bukan Tiga Orang, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hanya Tersangka Pegi Setiawan alias Perong

Berdasar keterangan tersangka kata dia, tersangka SR membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil masing-masing berisi 10 butir dengan harga Rp 30 ribu dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"SR mengakui membeli pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dari saudara Antasena (DPO), tersangka belum pernah bertemu dengan orang tersebut dan selama ini hanya berkomunikasi melalui handphone," katanya.

Dikatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka SR menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawanya berupa 13 bungkus / paket pil Yarindo, jumlah 127 butir, uang tunai Rp74.000 dan 1 unit Handphone merk VIVO Y21S warna biru.

Baca Juga: TNI Jelaskan MoU yang Jadi Dasar Polisi Militer Jaga Kejaksaan Agung

Dikatakan saat menggeledah di kamarnya, diamankan barang bukti berupa 10 bungkus / paket Pil Yarindo, Jumlah 100 butir dan 2 pack plastik klip.

Dia mengemukakan tersangka membeli Yarindu dari Antasena yang dibeli secara online sebanyak 3 kali untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup.

"Tersangka terakhir Sabtu lalu berupa 2 box atau 200 butir Pil Yarindo dengan harga Rp400.000," kata dia sembari mengatakan pengambilan barang di jalan lingkar Ambarawa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X