Penjual Pil Yarindo Diringkus Polres Temanggung

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 22:00 WIB
Tersangka bersama barang bukti penjualan Yarindo. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka bersama barang bukti penjualan Yarindo. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X