Cegah kasus atau pelanggaran notaris, ini yang dilakukan Kemenkumham DIY

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 10:00 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto foto bersama dengan para notaris usai pembukaan Sosialisasi Layanan Kenotariatan (Foto-Yusron Mustaqim )
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto foto bersama dengan para notaris usai pembukaan Sosialisasi Layanan Kenotariatan (Foto-Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Berbagai upaya dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) untuk mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran yang menimpa notaris.

 

Kanwil Kemenkumham DIY terus mengawasi kinerja notaris di DIY yang mencapai 545 orang.

Hingga kini Kemenkumham DIY mencatat ada sebanyak 20 notaris dilaporkan terjerat kasus hukum maupun melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Panen karya, SMKN 3 Yogyakarta tampilkan tarian nusantara

"Bila ada notaris bekerja tidak sesuai ketentuan, kita di kanwil melakukan pembinaan yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaris yang ada disetiap kabupaten/kota," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto disela-sela Sosialisasi Layanan Kenotariatan di Hotel Alana Yogya, Selasa (14/5/2024).

Dari sejumlah kasus yang menjerat notaris, Kanwil Kemenkumham hanya memberikan izin kepada aparat penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris.

Terhadap status hukum pihaknya tidak mengetahui karena kewenangan penegak hukum.

"Kami hanya memberikan izin untuk memeriksa notaris yang dilaporkan, untuk status hukum mereka yang menentukan," jelas Agung.

Baca Juga: Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk Organik Senilai Rp 200 Juta

Untuk itu, dalam Sosialisasi Layanan Kenotariatan, Agung meminta para notaris bekerja sesuai aturan, regulasi dan kode etik profesi.

Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk berupa akta yang dibuat notaris serta menjaga kepercayaan kepada masyarakat luas.

Kanwil Kemenkumham juga melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja notaris.

Selain itu notaris juga harus taat terhadap aturan seperti KUHP, UU Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI serta Kode Etik Notaris.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X