Tak ada calon perseorangan yang mendaftar Pilkada Bantul, ini penjelasan KPU

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:30 WIB
Ketua dan para anggota KPU Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ( ANTARA/HO-KPU Bantul)
Ketua dan para anggota KPU Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ( ANTARA/HO-KPU Bantul)

 


HARIAN MERAPI - Hingga tenggat waktu yang ditentukan habis, tak ada calon perseorangan yang mendaftar Pilkada di Bantul.


Kepastian tersebut didapatkan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) setelah waktu yang ditentukan untuk pengembalian formulir calon bupati dan wakil bupati terlampaui.


Menurut anggota KPU Bantul Mestri Widodo di Bantul, Senin, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bantul yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga: Misteri Gua Payaman Sedayu Bantul 3 Habis: Ada jimat Kiai Semar sering menampakkan diri

"Dari jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dibuka sejak 8 Mei sampai 12 Mei, tidak ada satupun masyarakat maupun tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan," kata Mestri Widodo di Bantul.

Menurut dia, KPU Bantul sebelumnya pada 5 Mei 2024 sudah mengumumkan melalui media sosial KPU Bantul terkait jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan, yaitu sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di sembilan kecamatan.

Bahkan, kata dia, KPU Bantul sejak April sudah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan, dan juga membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari pada jam kerja.

Baca Juga: ITDA Carnival Expo 2024, Ajang Hiburan bagi Masyarakat di Sekitar Kampus

"Namun tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata Mestri yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan, pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, KPU Bantul menutup tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dan dinyatakan nihil calon perseorangan di Bantul.

Menurut dia, sesuai jadwal tahapan untuk pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Bantul yang diusulkan melalui partai politik dan atau gabungan partai politik dimulai pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, kata dia, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, dan tahapan pelaksanaan kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Juga: Digigit Ular Welang, Bocah Tiga Tahun di Subangkulon Sukabumi Meninggal

"KPU berharap masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 dengan penuh kegembiraan," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X