Berhasil Menang Pileg, PDI Perjuangan Sukoharjo Berhak Usung Mandiri Cabup-Cawabup Pilkada 2024

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 12:03 WIB
PDI Perjuangan Sukoharjo berhak mengusung Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024 secara mandiri karena jumlah kursi pada Pemilu 2024 memenuhi syarat.  (Wahyu imam ibadi)
PDI Perjuangan Sukoharjo berhak mengusung Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024 secara mandiri karena jumlah kursi pada Pemilu 2024 memenuhi syarat. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - PDI Perjuangan Sukoharjo menjadi satu-satunya partai politik (Parpol) yang dapat mengusung sendiri calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) maju Pilkada 2024 secara mandiri.

Hal ini dilakukan mengingat hasil Pileg 2024 lalu PDI Perjuangan berhasil menjadi pemenang dengan perolehan 21 kursi. Sedangkan syarat mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 minimal sembilan kursi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (7/5/2024) mengatakan, hasil Pemilu 2024 lalu menjadi dasar bagi Parpol maju dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Inilah sikap Ganjar Pranowo usai kalah Pilpres 2024

Berdasarkan perolehan kursi dalam Pileg 2024 diketahui PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan jumlah terbanyak.

Total PDI Perjuangan memperoleh 21 kursi hasil Pileg 2024 yang digelar 14 Februari lalu. Hasil tersebut membuat PDI Perjuangan menjadi satu-satunya Parpol yang berhak mengusung sendiri Cabup-Cawabup maju Pilkada 2024 secara mandiri.

KPU Sukoharjo dengan melihat hasil perolehan kursi di dewan pada Pileg 2024 lalu maka Parpol lain harus melakukan koalisi untuk bisa mengusung Cabup-Cawabup maju Pilkada 2024. Hal ini dilakukan karena Parpol lain tersebut tidak memenuhi syarat minimal sembilan kursi.

"PDI Perjuangan menjadi satu-satunya Parpol yang bisa mengusung Cabup-Cawabup secara mandiri maju Pilkada 2024. Sedangkan Parpol lain harus koalisi," ujarnya.

Baca Juga: Nasabah ULaMM Geruduk Kantor PNM Yogya, Ini Penyebabnya

Berdasarkan hasil Pileg 2024 di KPU Sukoharjo diketahui PDI Perjuangan 21 kursi, Partai Gerindra enam kursi, Partai Golkar enam kursi, PKS lima kursi, PAN tiga kursi, PKB tiga kursi, Partai Nasdem satu kursi.

Komposisi anggota DPRD Sukoharjo berdasarkan hasil Pileg 2024 periode 2024-2029 didominasi PDI Perjuangan mencapai 46 persen. Total jumlah kursi di DPRD Sukoharjo sebanyak 45 anggota dewan.

Syakbani menjelaskan, Parpol atau gabungan Parpol atau koalisi dapat mendaftarkan pasangan Cabup-Cawabup jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg.

Baca Juga: Kemendikbudristek : AI seringkali dicap sebagai suatu yang curang dan harus dipisahkan dari pembelajaran

"Dilihat dari ambang batas jumlah kursi di Sukoharjo minimal sembilan kursi. Maka hanya PDI Perjuangan saja yang bisa mandiri. Sedangkan Parpol lain harus gabungan atau koalisi maju Pilkada 2024," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X