Nasabah ULaMM Geruduk Kantor PNM Yogya, Ini Penyebabnya

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 08:00 WIB
Kedatangan anggota Komunitas UMKM DIY ke Kantor PNm mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. (Foto: Yusron Mustaqim)
Kedatangan anggota Komunitas UMKM DIY ke Kantor PNm mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Puluhan anggota Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY menggruduk Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Yogya, Senin (6/5/2024).

Kedatangan para nasabah PNM didampingi langsung Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Ir Prasetya Atmo Sutija, Satgas UMKM DIY Waljito SH dan sejumlah anggota Komunitas UMKM DIY diterima langsung Bayu, Petugas Bagian Penyelesaian Kredit PT PNM Yogyakarta mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Mereka menolak untuk ditagih secara paksa maupun melelang aset yang diagunkan.

Baca Juga: Mungkinkah program makan siang gratis bisa tingkatkan ekosistem UMKM di Indonesia?

"Kami sengaja datang ke sini meminta kebijakan PNM karena kami UMKM korban Covid-19 sangat menderita sekali," Eti Nastuti, salah satu nasabah ULaMM dari PNM kepada wartawan usai melakukan audiensi.

Sebenarnya para nasabah datang meminta kebijakan PNM.

Para nasabah menolak ditagih, disita dan dilelang karena masih menunggu PP atas terbitnya UU No 4 Tahun 2023 terkait penghapusan kredit macet korban Covid-19.

Baca Juga: Survei! Tingkat kepuasan penyelenggaraan mudik capai 89 persen, mudik gratis sebesar 91 persen

"Kita akan membayar utang tetapi semampu kita dulu," terangnya.

Sementara Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Ir Prasetya Atmo Sutija, adanya perbuatan semena-mena dari lembaga keuangan sangat menyedihkan bagi anggota Komunitas UMKM korban pandemi Covid-19.

Padahal pemerintah berjanji melakukan penghapusan kredit macet UMKM di bawah Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kemendikbudristek : AI seringkali dicap sebagai suatu yang curang dan harus dipisahkan dari pembelajaran

"Di tingkat nasional sudah dibahas oleh Menteri Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR RI. Sampai saat ini kita tinggal nunggu PP. Sebelum PP dikeluarkan dan penyelesaian pemerintah dijalankan jangan ada penekanan, intimidasi dan pelelangan aset," lanjut Prasetyo menerangkan.

Kalau sampai aset dilelang dengan harga hanya 50 persen sangat merugikan para nasabah.

Selain itu jangan sampai ada penagihan di malam hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X